Sahabat El-Fath memiliki keinginan dan niat menjadi seorang wirausahawan? Jangan hanya sekedar keinginan dan niat saja. Realisasikan keinginan dan niat tersebut dengan sebuah tindakan atau action.
Biasanya orang yang ingin berwirausaha, atau ingin memulai sebuah usaha, akan diliputi banyak pertanyaan dalam hati dan pikirannya. Dan yang paling sering adalah pertanyaan, bagaimana modalnya? siapa yang mau kasih saya modal? bagaimana saya mendapatkan modal usaha? haruskah saya berhutang untuk modal usaha? dan... masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya yang akhirnya menjadikan seseorang stag atau bahkan mundur secara teratur.
Modal tidak bisa dijadikan seagai alasan atau penghalang untuk mewujudkan keinginan sahabat sekalian untuk bisa berbisnis dan menjadi sukses. Karena telah banyak pengusaha sukses nan-kaya yang memulai usahanya dari nol atau tanpa modal. Dan setiap orang termasuk sahabat sekalian sebenarnya bisa melakukan hal yang sama.
Sahabat El-Fath pernah mendengar kisah seorang sahabat Nabi Muhammad Sholallohu 'alaihi wa sallam yang bernama Abdurrahman bin 'Auf Radhiyallohu 'anhu? Ketika beliau hijrah dari kota Makkah ke Madinah, beliau tanpa membawa modal sedikitpun. Meskipun ketika tiba di Madinah dan dipersaudarakan dengan seorang yang kaya raya bernama Sa'ad bin Ar Rabi' al Anshari. Ketika itu Sa'ad menawarkan separuh hartanya kepada bliau Abdurrahaman bin Auf akan tetapi beliau malah menolaknya dan justru meminta untuk ditunjukkan letak pasar. Setelah mengetahui letak pasar, beliapun memulai sukses besar dan menjadi saudagar yang kaya raya.
Sahabat El-Fath, tak perlu risau dan bingung dengan modal usaha. Ketika kita berusaha dan berdo'a, insya Alloh akan ada modal yang akan Alloh berikan untuk kita. Mau tau caranya? Berikut ini ada beberapa alternatif yang dibenarkan dalam syariat Islam untuk mendapatkan modal usaha. Sahabat sekalian dapat memilih salah satu diantaranya atau mencobanya beberapa :
1. Akad Mudharabah
Untuk dapat menjalankan opsi ini, sahabat sekalian hanya membutuhkan dua hal yaitu keahlian dan kepercayaan. Bila sahabat sekalian telah memiliki keduanya, dengan mudah sahabat sekalian dapat menggait pemodal yang akan mempercayakan dananya kepada sahabat sekalian untuk dikelola dengan skema bagi hasil.
Jika pilihan sahabat El-Fath jatuh pada opsi ini, maka ketahuilah pada akad mudharabah, unit usaha yang sahabat El-Fath jalankan adalah milik pemodal. Sedangkan sahabat sebagai pelaku usaha hanya berhak mendapatkan bagian dari keuntungan usaha sebesar persentase yang telah disepakati. Mungkin sahabat El-Fath berkata, bila demikian adanya, pemodal mendapatkan keuntungan yang terlalu besar dibandingkan dengan keuntungan pelaku usaha.
Sahabat El-Fath, tidak perlu berkecil hati atau iri. Karena keuntungan pemodal setimpal dengan resikonya. Bila usaha yang sahabat El-Fath jalankan merugi, kerugian sepenuhnya menjadi resiko pemodal. Asalkan kerugian itu bukan karena faktor kesengajaan atau kesalahan sahabat sekalian. Setimpal bukan?
Silahkan sahabat renungi dulu alternatif pertama ini. Akan ada alternatif berikutnya di #part2.
sumber: Tuntunan Syariah Untuk Meraih Bisnis dan Rezeki Barokah, Dr. Muhammad Arifin Badri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar